Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Konflik lahan di Jalan Batu Naga RT.002/RW.003, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang mulai mencuat ke publik.
Hal ini terjadi saat almarhum Muhammad Syamsuri sebagai penerima hibah SKT Nomor 253/G-1/1982 tanggal 09 Desember 1982 an.Surawan yang selanjutnya dipecah menjadi sebanyak 7 surat Sporadik produk Kelurahan Batu IX untuk ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat di kantor BPN Tanjungpinang pada tahun yang lalu.
Saat itu mendapat klaim dari oknum pengusaha inisial FLG bahwa lahan itu miliknya. Sehingga proses permohonan almarhum Muhammad Syamsuri di kantor BPN tertunda.
Atas permasalahan itu akhirnya oleh pihak Kelurahan Batu IX memfasilitasi rapat mediasi pada hari Kamis, 11 Juni 2020 yang lalu dibawah kepemimpinan Lurah SF sesuai data dokumen Notulen Rapat Mediasi Permasalahan Tanah/Lahan yang didapat media ini dari ahli waris almarhum Muhammad Syamsuri, Rian.
Menurut Rian bahwa pada rapat mediasi tersebut sesuai dokumen Notulen tertera salah satu peserta rapat ada nama staf bagian pertanahan Kelurahan Batu IX inisial RZO.
Rian juga menegaskan hingga detik ini belum ada kepastian penyelesaian mediasi tersebut oleh pihak Kelurahan Batu IX kepada kami.
Data yang dihimpun media ini berdasarkan buku Pertanahan Kelurahan Batu IX bahwa pada tahun 2014 dan 2020 lalu terhadap SKT Nomor 253/G-1/1982 tanggal 09 Desember 1982 an.Surawan oleh pihak Kelurahan Batu IX menerbitkan Surat Keterangan tercatat dan teregister.
Tapi anehnya pada tahun 2026 oleh Kelurahan Batu IX menjawab Surat Pengecekan Register terhadap SKT Nomor 253/G-1/1982 tanggal 09 Desember 1982 an.Surawan, buku register tahun 1982 tidak ditemukan pada Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Selanjutnya Rian memperlihatkan surat pernyataan yang dibuat oleh mantan pengacara orangtuanya inisial IK, yang dibuat pada hari Kamis (02/04/2026).
Dalam surat pernyataan itu bahwa terdahulu IK sebagai pengurus lahan di Jalan Batu Naga RT.002/RW.003, pada tanggal 14 Januari 2025 telah menyerahkan/menitipkan sebanyak 7 surat Sporadik itu kepada FLG. “Bahkan saat ini, kondisi lahan almarhum bapak saya sudah diratakan menggunakan loder,” kata Rian dengan tegas.
Akibat itu Rian menduga oleh pihak FLG dengan mudah memproses surat diatas persil lahan Sporadik milik almarhum ayahnya dengan terbitnya SKGK Nomor 01/590/II/2025 an.Nurman dengan surat dasar SKT Nomor 65/G-1/1995 an.Sukaddi di kantor Kelurahan Batu IX.
Yang disesali Rian mengapa bisa terjadi diatas persil lahan yang sama tetapi diproses SKGK tersebut oleh pihak kantor Kelurahan Batu IX sementara belum ada kepastian penyelesaian permasalahan lahan ini.
Berikutnya karena tidak juga dikembalikan surat Sporadik itu oleh IK kepada istri almarhum Muhammad Syamsuri, Ismanilda akhirnya menempuh ke jalur hukum karena menduga IK menggelapkan surat Sporadik itu.
Hingga saat ini kami pihak keluarga dari ahli waris almarhum Muhammad Syamsuri masih menunggu proses lanjut di Polresta Tanjungpinang, Ismanilda mengakhiri. (***)





