Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Seorang pengusaha, Wewel Adisa melaporkan Eko Suparno atas dugaaan penipuan dan penggelapan Alat Bor miliknya ke Polresta Tanjungpinang. Jumat (27/02/2026)
Seorang pengusaha Wewel Adisa alias Wel menjelaskan kronologi kepada Cindai. id. Kejadian bermula pada 5 November 2025 W.A di datangi oleh E.S, menyampaikan bahwa ada saudari M.Z yang berada di natuna ingin menyewa peralatan yang saya miliki dengan harga perbulannya Rp. 25.000.000.
Kemudian E.S mengirim uang muka sebesar Rp. 20.000.000 dan keesok harinya E.S mengirim uang lagi kepada saya sebesar Rp. 5.000.000 dan kami membuat perjanjian sewa.
Didalam perjanjian sewa tersebut tertulis bahwa peminjaman alat bor tersebut untuk proyek pengerjaan dinas Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Namun, berjalannya waktu pada bulan Desember 2025 sampai febuari 2026 WA tidak menerima pembayaran dari ES melainkan janji – janji manis yang di dapatkannya dari ES.
Merasa kesal dengan tidak ada etika baiknya WA melaporkan ES dan MZ ke Polresta Tanjungpinang.
” Benar kak, saya laporkan mereka. Karena saya hubungi baik- baikpun hanya dijanjikan sama mereka ” ucapnya kepada awak media sambil menunjukkan kekesalan.
pengakuannya atas kejadian tersebut ia mengalami kerugian alat borring miliknya sebesar Rp. 408.500.000 ditambah dengan sewa bulan Desember, Januari dan febuari sebesar Rp. 75.000.000.
” Untuk total kerugian sebesar Rp. 483.500.000 lah kak semuanya ” pungkasnya.
Hingga berita ini di muat, awak media ini masih melakukan konfirmasi ke pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan memastikan informasi yang berimbang. (Maman)





