Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Dalam rangka mengurangi jumlah over kapasitas Warga Binaan, Lemabaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang lakukan pemindahan sejumlah 20 warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Selasa (16/12/2025).
Pemindahan ini dikawal langsung oleh Ka.KPLP, Kasubsi Peltatib dan Staf Pengamanan guna menciptakan Keamanan dan Kondusifitas selama pelaksanaan pemindahan yang lebih makasimal.
Diketahui bahwa jumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang hingga hari ini sejumlah 725 orang dimana jumlah tersebut melebihi kapasitas yang dimiliki Lapas yaitu kapasitas 354 orang. Sehingga dapat mengganggu kestabilitas keamanan dan Ketertiban serta pembinaan di lapas maka dari itu perlu dilakukan pemindahan warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, menyampaikan bahwa pemindahan ini adalah bagian dari manajemen risiko untuk memastikan kondisi hunian tetap kondusif. “Pemindahan ini untuk menjaga agar Lapas Kelas IIA Tanjungpinang tetap kondusif dan memberikan ruang yang lebih bagi warga binaan. Ini adalah upaya kami dalam mengatasi overkapasitas sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan,” ujar Kalapas.
Diharapkan, dengan berkurangnya jumlah warga binaan, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dapat memberikan pembinaan dan pelayanan yang lebih optimal, sejalan dengan prinsip Pemasyarakatan. (Maman)





