Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam merupakan bagian penting dari pemenuhan hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 7 ayat (1) huruf b yang menyebutkan bahwa setiap WBP berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
Di Lapas Batam, pelayanan kesehatan diselenggarakan oleh Seksi Perawatan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Batam serta fasilitas pelayanan kesehatan rujukan seperti Puskesmas Sei Langkai. Setiap WBP berhak mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin, pengobatan dasar, imunisasi, serta penanganan medis darurat.
Tenaga medis lapas melakukan skrining kesehatan awal bagi tahanan baru, pemantauan penyakit menular seperti TBC dan HIV/AIDS, serta program pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Apabila diperlukan penanganan lanjutan, WBP dirujuk ke rumah sakit dengan pengawalan petugas sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pelayanan kesehatan di Lapas Batam berorientasi pada pencegahan, pengobatan, dan pemulihan, dengan prinsip kemanusiaan, nondiskriminatif, serta keamanan. (Maman)





