Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Dalam rangka mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Jum’at (10/10).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bapak Porman Siregar, serta melibatkan jajaran petugas pengamanan Lapas bersama Anggota Polsek Gunung Kijang dan Anggota Koramil 0315-02/Bintan Timur. Sinergi lintas instansi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya mencegah peredaran barang terlarang di dalam Lapas.
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di setiap blok hunian WBP dengan pengawasan ketat dari petugas keamanan dan pihak APH. Pemeriksaan mencakup area tempat tidur, lemari, lantai, serta sudut-sudut ruangan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
Kalapas Bapak Porman Siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam menjaga integritas dan keamanan lingkungan pemasyarakatan.
“Sinergi antara Lapas, Polsek, dan Koramil merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan serta memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas. Ini bukan sekadar rutinitas, tapi langkah nyata menuju pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas,” ujar Kalapas.
Kegiatan penggeledahan bersama APH ini berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Sinergi antara Lapas Narkotika Tanjungpinang, Polsek Gunung Kijang, dan Koramil 0315-02/Bintan Timur menjadi bukti nyata implementasi tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum. (Maman)





