Polres Bintan Berikan Klarifikasi Terkait Dugaan Penganiayaan Warga di Bintan Utara, Sipropam Lakukan Pendalaman

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)-Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial maupun media online terkait dugaan penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian terhadap seorang warga hingga mengalami patah tulang, Polres Bintan melalui Kasi Humas AKP H.P. Bako memberikan penjelasan terkait kronologi kejadian serta langkah penanganan yang telah dilakukan.

Kasi Humas Polres Bintan AKP H.P. Bako menyampaikan bahwa peristiwa yang diberitakan tersebut memang terjadi pada 10 Oktober 2026.

Namun, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, terdapat sejumlah hal dalam kronologi kejadian yang perlu diluruskan agar masyarakat mendapatkan informasi secara utuh dan berimbang.

Berdasarkan keterangan awal dari anggota yang bersangkutan, kejadian bermula ketika dirinya melintas di kawasan Desa Lancang Kuning, Bintan Utara, pada malam hari.

Saat itu, anggota tersebut melihat adanya keributan antara seorang pria dan wanita di tengah jalan dengan kondisi sekitar yang cukup gelap.

Melihat situasi tersebut, anggota kepolisian kemudian menghentikan kendaraannya untuk memastikan keadaan dan mengetahui penyebab keributan.

Petugas awalnya hanya bermaksud menanyakan apa yang sedang terjadi.

Namun, menurut keterangan anggota tersebut, pria yang diketahui bernama Atat mempertanyakan identitas petugas.

Setelah anggota memperkenalkan dirinya sebagai polisi, situasi justru berkembang menjadi perselisihan.

Dalam keterangan awalnya, anggota tersebut mengaku sempat mendapat pukulan dari Atat hingga telepon genggam yang dipegangnya terjatuh.

Ketika hendak mengambil telepon genggam tersebut, anggota mengaku kembali mendapat upaya pemukulan sehingga berusaha menghindar dan melakukan tindakan spontan berupa dorongan untuk melindungi dirinya.

Akibat dorongan tersebut, Atat terjatuh ke dalam parit yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Menurut keterangan petugas, saat peristiwa berlangsung Atat juga diduga sedang berada dalam pengaruh minuman beralkohol.

Kendati demikian, keterangan mengenai kondisi para pihak serta rangkaian kejadian tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Terkait Dugaan Pemukulan di Mapolsek Bintan Utara

AKP Bako turut memberikan penjelasan mengenai pemberitaan yang menyebutkan bahwa Atat kembali mengalami pemukulan ketika mendatangi Mapolsek Bintan Utara untuk melaporkan kejadian tersebut.

Dijelaskan bahwa setelah peristiwa di jalan, Atat datang ke Mapolsek Bintan Utara dengan didampingi seorang pendeta dari Gereja Pantekosta Tanjunguban untuk menyampaikan permasalahan yang dialaminya.

Berdasarkan keterangan awal dari pihak kepolisian, saat berada di Mapolsek, Atat disebut sempat membuat kegaduhan dengan berteriak dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak ada tindakan pemukulan terhadap Atat oleh anggota saat berada di Mapolsek Bintan Utara sebagaimana yang disampaikan dalam pemberitaan.

Meski demikian, perbedaan keterangan antara pihak pelapor dan anggota kepolisian tetap menjadi perhatian dan akan didalami melalui proses pemeriksaan agar fakta kejadian dapat diketahui secara objektif.

Sipropam Polres Bintan Lakukan Penanganan dan Mediasi

Sebagai tindak lanjut atas permasalahan tersebut, Sipropam Polres Bintan telah melakukan penanganan dan memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak-pihak terkait.

Mediasi pertama dilaksanakan pada Senin siang, 26 Oktober 2026, bertempat di ruang Sipropam Polres Bintan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Atat selaku pelapor, Yustina selaku istri pelapor, Beni Liong selaku Pendeta Gereja Pantekosta Tanjunguban, Suparmin selaku orang tua anggota kepolisian yang dilaporkan, serta Kasi Propam Polres Bintan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan pandangan masing-masing guna mencari penyelesaian yang baik.

Namun, dari hasil mediasi pertama, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan bersama.

Sebagai langkah lanjutan, direncanakan mediasi kedua yang akan dilaksanakan di kediaman Atat dengan melibatkan perangkat lingkungan setempat serta Kapolsek Bintan Utara, dengan harapan dapat membuka ruang komunikasi dan menemukan penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Sementara itu, Sipropam Polres Bintan tetap melanjutkan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperoleh keterangan serta fakta yang sebenarnya mengenai peristiwa tersebut.

AKP Bako menegaskan bahwa Polres Bintan berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk apabila laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri.
Polres Bintan juga menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan laporan dan memperoleh perlindungan hukum, sekaligus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Melalui proses pemeriksaan yang sedang berjalan, diharapkan seluruh rangkaian kejadian dapat terungkap secara jelas sehingga penanganan permasalahan dapat dilakukan secara adil sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Polres Bintan mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan memberikan ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, sehingga tidak terbentuk kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.     (Maman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.