Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Pencurian di 17 TKP, Satu DPO Berhasil Diamankan

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Pelaku diamankan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah perumahan di kawasan Warung Anggrek Kuning, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan guna mengungkap sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) bersama dua orang rekannya berinisial Ob dan Az, yang sebelumnya telah diamankan sekitar dua bulan lalu dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan.

Salah satu kasus yang menjadi bagian dari pengungkapan tersebut adalah pencurian di Konter HP Maxindo Phone, Ruko Bintan Center Mart Nomor 11, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, yang terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 10.20 WIB. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp58.600.000.

Selain itu, terdapat sejumlah lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian, di antaranya di Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Perumahan Jala Bestari, Jalan Bakar Batu, Jalan Engku Putri, Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, Jalan Raya arah Kijang, Jalan Peralatan, dan Jalan Batu Kucing.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Syahputra, S.H., M.H., menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku, berdasarkan keterangan awal, yakni dengan merusak teralis jendela ruko lantai II untuk masuk ke dalam bangunan dan melakukan pencurian. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pelaku dalam setiap kejadian serta mengembangkan perkara tersebut.

“Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A31 berwarna hitam dan satu unit telepon genggam merek Oppo A3X berwarna hitam”, terang Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Syahputra, S.H., M.H.,

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Syahputra, S.H., M.H., mengatakan atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan rumah maupun tempat usaha, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

“Penyidik masih melakukan pengembangan guna mendalami seluruh rangkaian kejadian dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, pungkasnya.    (Maman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.