Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Sebanyak 649 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima Remisi Umum HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan secara terpusat dalam jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau bertempat di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang pada Senin (17/8/2026) mulai pukul 11.10 WIB.
Rangkaian acara berlangsung khidmat diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan lantunan Sholawat Busyro dan Tari Persembahan.
Kegiatan diteruskan dengan Laporan Kegiatan Remisi Umum Tahun 2026 oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepulauan Riau serta pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi oleh Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kepri.
Penyerahan Remisi Umum dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Gubernur Kepulauan Riau dengan didampingi Wakil Gubernur Kepulauan Riau, diikuti sesi foto bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kepri juga membacakan Sambutan Resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan cenderamata, menyanyikan lagu Bagimu Negeri, dan ditutup dengan doa bersama.
Dari total 649 narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang menerima Remisi Umum Tahun 2026, sebanyak 644 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) dengan rincian 3 orang menerima pengurangan masa pidana 1 bulan, 56 orang menerima 2 bulan, 108 orang menerima 3 bulan, 135 orang menerima 4 bulan, 174 orang menerima 5 bulan, dan 168 orang menerima 6 bulan.
Sementara itu, sebanyak 5 orang warga binaan mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang langsung bebas, terdiri dari 2 orang yang menerima pemotongan masa pidana 4 bulan dan 3 orang menerima pemotongan 6 bulan.
Usai rangkaian acara utama penyerahan remisi berakhir, Gubernur Kepulauan Riau menyempatkan diri mampir dan meninjau langsung stand bazar produk hasil karya WBP dari UPT Pemasyarakatan se-Tanjungpinang dan Bintan.
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur mengapresiasi ragam produk UMKM dan hasil karya kreatif warga binaan, termasuk produk-produk unggulan hasil pembinaan kemandirian dari Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, yang hadir langsung memimpin jajarannya dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara atas perubahan perilaku dan kedisiplinan warga binaan selama mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi seluruh warga binaan untuk terus berkelakuan baik, mentaati aturan, dan aktif dalam program pembinaan.
Kepada warga binaan yang langsung bebas melalui RU II, kami ucapkan selamat kembali ke tengah masyarakat dan mulailah lembaran baru yang lebih baik,” ujar Fauzi Harahap.
Seluruh rangkaian penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 di lingkungan Kantor Wilayah Ditjenpas Kepulauan Riau ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. (Maman)





