Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Sebanyak 3.188 narapidana dan anak binaan di wilayah Kepulauan Riau menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Senin(17/08/2026)
Pemberian remisi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keberhasilan warga binaan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dari total penerima, terdiri atas 3.170 narapidana dan 18 anak binaan. Remisi diberikan dalam dua kategori, yakni Remisi Umum I sekaligus pengurangan masa pidana sebanyak 3.152 orang dan Remisi Umum II sebanyak 36 orang.
Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan, sesuai dengan masa pidana dan persyaratan yang telah dipenuhi.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta telah mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, maupun LPKA.
Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan dengan baik sebagai bagian dari proses kembali ke masyarakat.(Maman)





