Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil razia kamar hunian sebagai tindak lanjut dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Selasa (09/06/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, kondusif, dan bebas dari barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pelaksanaan razia rutin dan insidentil pada kamar hunian warga binaan selama periode minggu pertama bulan Juni 2026.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang hasil temuan yang transparan dan akuntabel, serta untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Lebih lanjut, kegiatan ini menjadi bukti nyata pelaksanaan program pemberantasan peredaran gelap narkoba dan barang terlarang lainnya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari gangguan keamanan, kondusif, dan mendukung proses pembinaan yang optimal. (Maman)





