Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Dalam rangka menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib dan bebas dari barang terlarang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang sitaan hasil razia kamar hunian warga binaan periode 12 s/d 25 Mei 2026, Jumat (29/05/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Adm. Kamtib, Peri Wahyono, dan disaksikan oleh pejabat struktural serta jajaran petugas di halaman Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, yang berfokus pada pemberantasan peredaran gelap narkoba serta penindakan pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam Lapas dan Rutan. Barang sitaan yang dimusnahkan merupakan hasil razia rutin yang dilaksanakan oleh petugas terhadap kamar hunian warga binaan.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan antara lain berupa handphone, ,kipas, charger, kabel, benda tajam rakitan, serta barang-barang lain yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Lebih lanjut, kegiatan ini menjadi bukti nyata pelaksanaan program pemberantasan peredaran gelap narkoba dan barang terlarang lainnya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari gangguan keamanan, kondusif, dan mendukung proses pembinaan warga binaan yang optimal. (Maman)





