Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- 40 hari masa penahanan 6 tersangka kasus mafia lahan di Tanjungpinang telah berakhir.
Berkas perkara keenam tersangka masih belum lengkap.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati mengatakan, berkas perkara telah dilimpahkan dari Penyidik Polres ke Jaksa pada tanggal 21 juli 2025 lalu.
“Jaksa peneliti akan meneliti kembali kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara tersebut,” kata Senopati, Kamis 24 Juli 2025.
Ia menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap para tersangka sudah diberikan oleh jaksa berdasarkan KUHAP selama 40 hari, dari tanggal 14 Juni 2025 hingga 23 Juli 2025.
“Jaksa hanya memiliki kewenangan memperpanjang kewenangan 1 kali untuk 40 hari kedepan,” ucapnya.
Sejauh ini, berkas sudah dua kali dikembalikan dari Jaksa ke pihak penyidik Polresta Tanjungpinang.
Namun dirinya enggan menyebutkan apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik.
“Pertama pada tanggal 30 Juni 2025 dan dikembalikan ke penyidik pada tanggal 11 juli 2025.
Kemudian tanggal 21 juli 2025 penyidik mengirimkan kembali berkas tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Tanjungpinang terkait penahanan keenam tersangka kasus mafia lahan. (Maman)