23 Warga Binaan Rutan Balikpapan Mengikuti Sidang TPP

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Balikpapan- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan pemberian hak integrasi dan asimilasi bagi 23 Warga Binaan, pada Rabu (14/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Balikpapan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pelaksanaan program pembinaan sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak Warga Binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang TPP dipimpin oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Balikpapan, Dava Ario Seno, selaku Ketua Sidang, serta diikuti oleh Wali Pemasyarakatan (Walipas), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Balikpapan, dan Warga Binaan yang diusulkan mengikuti program integrasi dan asimilasi.

Sebanyak 23 Warga Binaan mengikuti proses sidang dengan rincian 12 orang diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), 2 orang Cuti Bersyarat (CB), 6 orang Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi, serta 3 orang Cuti Bersyarat dan Asimilasi.

Untuk memastikan proses penilaian dan pengusulan hak berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, pelaksanaan Sidang TPP turut dipantau secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur.

Pelaksanaan sidang ini bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan pembinaan, menilai perubahan perilaku, serta mempertimbangkan kelayakan Warga Binaan dalam memperoleh hak integrasi dan asimilasi.

Proses penilaian dilakukan dengan memperhatikan aspek administratif dan substantif, termasuk hasil pembinaan, kedisiplinan, serta kesiapan Warga Binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Dalam arahannya, Dava Ario Seno menekankan pentingnya pelaksanaan sidang TPP secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap usulan harus melalui proses penilaian yang cermat agar program integrasi dan asimilasi dapat diberikan secara tepat sasaran serta mendukung keberhasilan pembinaan.

Melalui keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Balikpapan dan Wali Pemasyarakatan, sidang TPP juga menjadi sarana koordinasi dalam memastikan setiap tahapan pembinaan berjalan secara berkesinambungan, mulai dari proses pembinaan di dalam Rutan hingga persiapan reintegrasi sosial.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Rutan Balikpapan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan, sekaligus mendukung terwujudnya proses reintegrasi sosial yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.    (Maman)