1 Orang Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Terima Amnesti Berdasarkan Keputusan Presiden

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pembebasan 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh Amnesti sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Kegiatan pembebasan ini berlangsung pada hari Sabtu, 02 Agustus 2025 dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren dan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Adittya Pratama Pembebasan amnesti ini merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara, sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keadilan.

Kepala Rutan menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini menjadi momentum penting bagi WBP untuk kembali ke tengah masyarakat dengan semangat perubahan. “Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menjadi pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi lingkungan,” ujar Alanta.

WBP yang bersangkutan telah melalui seluruh proses administrasi dan verifikasi dari berbagai pihak terkait, termasuk koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau dan instansi penegak hukum lainnya.

Pemberian amnesti ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan nilai-nilai kemanusiaan dan membuka peluang reintegrasi sosial bagi warga binaan yang dinilai layak dan memenuhi syarat.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan surat pembebasan kepada WBP. Suasana haru dan syukur mewarnai momen tersebut, sebagai awal dari lembaran baru dalam kehidupan WBP yang telah mendapatkan amnesti tersebut.  (Maman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.